Jumat, Maret 5, 2021
  • Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Advertisement
  • Beranda
  • NEWS
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • redaksi suara4.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • redaksi suara4.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home NEWS

Gagal Bayar, OJK Proses Permohonan Pailit Mita AIA Financial

suara4.com by suara4.com
26 Agustus 2020
in NEWS
0
Gagal Bayar, OJK Proses Permohonan Pailit Mita AIA  Financial
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Forum Komunikasi Komite Sekolah ( FKKS ) Jakarta Timur Mengadakan Kegiatan Jumat Berkah Bagi Bagi Nasi Box

Gelar Donor Darah Lagi, Fahira Idris: Walau Pandemi Persediaan Stok Darah Tidak Boleh Menipis

Relawan Santala Bersama LPKN Peduli Korban Banjir

suara4.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit yang diajukan oleh Sejumlah mantan mitra bisnis PT AIA Financial (AIA). Surat itu, kini diproses di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan, para pimpinan komisioner OJK bahkan sudah mengetahui surat PKPU dan pailit tersebut. Meski demikian, dia berharap agar otoritas dapat memproses cepat dengan memberikan surat respon kepada kliennya. “Kita juga berharap dan meminta agar surat balasan yang pada kita ajukan pada 4 Agustus (2020) kemarin, jadi alasan dari OJK bahwa surat itu sedang diproses di IKND. Jadi pimpinan tertinggi OJK sudah mengetahui surat kita. Nantinya, OJK juga akan mengabarkan kepada kita nanti melalui by phone atau surat balasan,” ujarnya kepada Wartawan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
OJK, kata Patar, merupakan lembaga lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kasus dugaan gagal bayar AIA kepada sejumlah nasabahnya. Di mana, diharapkan OJK dapat menjembatani antara kedua pihak untuk menemukan jalan tengah dari kasus tersebut. Bahkan, kuasa hukum dari mantan nasabah AIA itu menuturkan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila OJK dinilai tidak serius memproses persoalan tersebut. “Sampai sekaran OJK belum menjembatani kita dengan AIA. Karena OJK punya fungsi pengawasan di bidang asuransi non bank, jadi tolong berikan kepastian kepada kita, kalau permohonan kita ditolak ya ditolak atau laporan kita diterima ya diterima, buat surat rekomendasinya, itu yang kita harapkan,” ujarnya. Sebelumnya, sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada OJK pada, Selasa (4/8/2020). Mereka mengaku haknya tidak dibayarkan AIA Financial senilai Rp67,8 miliar. Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan, yakni Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo). Patar menyebut, pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. “Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana,” ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat. Terkait angka yang diduga gagal bayar yang diklaim Jethro dan Kenny, menurut AIA, tidak sesuai dengan fakta yang ada. AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada kedua nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian antara para pihak. “Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan yang juga tidak benar. Di mana manajemen AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya. Rista juga mengatakan, nasabah selalu menjadi prioritas pihaknya sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik. Bahkan, kata dia, saat ini AIA memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. Pada 2019 pihaknya telah membayar klaim nasabah sebesar total Rp1,7 triliun.
Previous Post

MarahTakMerubah! Demi 267 Juta Rakyat, Saatnya Reshuffle Kabinet, Jangan Ragu Pak Presiden!

Next Post

Yaumil RM AMBO JIWA , Calon Bupati Pasangkayu Di laporkan ke KPK

suara4.com

suara4.com

Related Posts

Forum Komunikasi Komite Sekolah ( FKKS ) Jakarta Timur Mengadakan Kegiatan Jumat Berkah Bagi Bagi Nasi Box
NEWS

Forum Komunikasi Komite Sekolah ( FKKS ) Jakarta Timur Mengadakan Kegiatan Jumat Berkah Bagi Bagi Nasi Box

by suara4.com
5 Maret 2021
Gelar Donor Darah Lagi, Fahira Idris: Walau Pandemi Persediaan Stok Darah Tidak Boleh Menipis
NEWS

Gelar Donor Darah Lagi, Fahira Idris: Walau Pandemi Persediaan Stok Darah Tidak Boleh Menipis

by suara4.com
27 Februari 2021
Relawan  Santala Bersama  LPKN Peduli Korban  Banjir
NEWS

Relawan Santala Bersama LPKN Peduli Korban Banjir

by suara4.com
23 Februari 2021
Ketua DPC Barisan Pencinta Pancasila (Santala ) Kembali Turun Baksos Di Kelurahan Kramat Jati
NEWS

Ketua DPC Barisan Pencinta Pancasila (Santala ) Kembali Turun Baksos Di Kelurahan Kramat Jati

by suara4.com
23 Februari 2021
Relawan Barisan Pencinta Pancasila ( Santala) Jakarta Timur  Yang DiPimpin Ketua DPC Bantu Korban Banjir Di Cipinang Melayu
NEWS

Relawan Barisan Pencinta Pancasila ( Santala) Jakarta Timur Yang DiPimpin Ketua DPC Bantu Korban Banjir Di Cipinang Melayu

by suara4.com
22 Februari 2021
Next Post

Yaumil RM AMBO JIWA , Calon Bupati Pasangkayu Di laporkan ke KPK

Please login to join discussion

Recommended

Dalam Satu Hari Satgas 323 Kostrad Menyapu Bersih Tiga Kegiatan Peringatan Hari Besar Di Perbatasan

Dalam Satu Hari Satgas 323 Kostrad Menyapu Bersih Tiga Kegiatan Peringatan Hari Besar Di Perbatasan

1 Juni 2018

Sejumlah Karyawan Garuda Mengadakan Konpers Guna Menuntut Haknya Sebagai Karyawan

2 Mei 2018

Kategori

  • EKONOMI
  • Entertainment
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Lifestyle
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Don't miss it

Forum Komunikasi Komite Sekolah ( FKKS ) Jakarta Timur Mengadakan Kegiatan Jumat Berkah Bagi Bagi Nasi Box
NEWS

Forum Komunikasi Komite Sekolah ( FKKS ) Jakarta Timur Mengadakan Kegiatan Jumat Berkah Bagi Bagi Nasi Box

5 Maret 2021
Gelar Donor Darah Lagi, Fahira Idris: Walau Pandemi Persediaan Stok Darah Tidak Boleh Menipis
NEWS

Gelar Donor Darah Lagi, Fahira Idris: Walau Pandemi Persediaan Stok Darah Tidak Boleh Menipis

27 Februari 2021
Relawan  Santala Bersama  LPKN Peduli Korban  Banjir
NEWS

Relawan Santala Bersama LPKN Peduli Korban Banjir

23 Februari 2021
Ketua DPC Barisan Pencinta Pancasila (Santala ) Kembali Turun Baksos Di Kelurahan Kramat Jati
NEWS

Ketua DPC Barisan Pencinta Pancasila (Santala ) Kembali Turun Baksos Di Kelurahan Kramat Jati

23 Februari 2021
Relawan Barisan Pencinta Pancasila ( Santala) Jakarta Timur  Yang DiPimpin Ketua DPC Bantu Korban Banjir Di Cipinang Melayu
NEWS

Relawan Barisan Pencinta Pancasila ( Santala) Jakarta Timur Yang DiPimpin Ketua DPC Bantu Korban Banjir Di Cipinang Melayu

22 Februari 2021
Srikandi Sehaty Indonesia Siap Berbakti Untuk Negri
NEWS

Srikandi Sehaty Indonesia Siap Berbakti Untuk Negri

21 Februari 2021

https://www.suara4.com/ © 2020 .

Navigate Site

  • Beranda
  • NEWS
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • redaksi suara4.com

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • redaksi suara4.com

https://www.suara4.com/ © 2020 .